Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lancarkan Serangan Balik, Daftarkan Dua Gugatan Praperadilan Sekaligus

JAKARTA — Proses hukum megakorupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang semakin sengit. Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie secara resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan sekaligus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah perlawanan hukum ini ditempuh menyusul status tersangka dan penahanan yang kini tengah menjeratnya. Tim advokasi Febrie menjelaskan bahwa pengajuan dua gugatan secara terpisah dilakukan karena menyasar objek tindakan serta batu uji hukum yang berbeda.

Gugatan pertama difokuskan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka TPPU serta penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Sementara itu, gugatan kedua dipersiapkan untuk membongkar aspek legalitas serangkaian tindakan upaya paksa sebelumnya—mencakup penetapan tersangka korupsi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pencegahan bepergian keluar negeri—yang dalam prosesnya turut melibatkan unsur kepolisian. Kubu pemohon mengeklaim menemukan adanya cacat formil dan potensi pelanggaran hukum acara dalam rangkaian tindakan aparat penegak hukum tersebut.

Perluasan Penyidikan dan Respon Korps Adhyaksa

Di sisi lain, dinamika di internal penegak hukum terus bergerak cepat. Tim Sembilan (Tim 9) Kejaksaan Agung dikabarkan masih memperluas radius penyidikan dengan mendatangi sejumlah lokasi baru, termasuk menelusuri jejak korporasi swasta dan aliran dana guna memperkuat pembuktian perkara TPPU. Langkah ini menyusul keputusan resmi Korps Adhyaksa yang telah memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa demi menjaga objektivitas dan integritas institusi.

Menanggapi perlawanan hukum yang dilayangkan kubu sang mantan petinggi, pihak Kejaksaan Agung menyatakan sikap terbuka. Kejagung menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin penuh oleh undang-undang bagi setiap warga negara maupun tersangka, dan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *